infopukepri.batamtoday.com BETA - Bebaskan Lahan 553 Hektar di Dompak, Pemprov Kepri Habiskan Rp 24,741 Miliarinfopukepri.batamtoday.com BETA - Bebaskan Lahan 553 Hektar di Dompak, Pemprov Kepri Habiskan Rp 24,741 Miliar
Photo : Charles
Seputar DompakBebaskan Lahan 553 Hektar di Dompak, Pemprov Kepri Habiskan Rp 24,741 Miliar
Oleh : RedaksiTANJUNGPINANG - Hanya untuk pembebasan lahan seluas 553 hektar, dalam bentuk ganti rugi ganti rugi lahan di Dompak, Pemprov Kepri telah menghabiskan dana sebesar Rp 24,741 miliar. Dana tersebut dikeluarkan selama 3 tahun oleh Biro Pemerintahan Pemprov Kepri, tepatnya sejak tahun 2006-2008.
Pembebasan lahan seluar 553 hektar tersebut masih sebagian dari total pembebasan lahan seluas 957 hektar lahan Pulau Dompak dikurangi 15 persen lahan bakau atau sekitar 813 hektar yang diperuntukkan pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Kepri.
Kepala Bagian Biro Pemerintahan Provinsi Kepri yang sekaligus ketua tim pembebasan lahan, Radja Tjelak Nur Djalal menyampaikan, dari 957 hektar lebih luas lahan Dompak, yang diperuntukkan lahan pusat pemerintahaan Kepri sekitar seluas 813 hektar. Berarti, masih tersisa sekitar 260 hektar lagi yang masih harus dibebaskan.
"Total keseluruhan dana ganti rugi yang sudah kita gunakan selama tahun 2006-2008 untuk membebaskan lahan seluas 553 hektar di Dompak menghabiskan dana Rp 24,741 miliar lebih dengan 29 persil. Itulah seluruhnya," jelas Nur tanpa merinci penggunaan dana tersebut.
Sementara, alokasi dana yang digunakan sepanjang 2008, Nur menjelaskan, dari Rp 8,4 miliar dana yang tersedia hingga Desember 2008 telah digunakan sekitar Rp 6,6 miliar.
"Secara detail, penggunaan dananya tidak dapat kita rinci, tetapi dari Rp 8,4 miliar pagu dana yang tersedia tahun 2008, sebesar Rp 6,6 sudah kita gunakan dan sisanya akan kita kembalikan ke kas daerah," jelasnya.
Nur Djalal juga menjelaskan tentang kendala dan permasalahan ganti rugi yang dialaminya selama ini dilapangan. Antara lain, banyaknya status kepemilikan lahan yang masih tumpang tindih, pengukuran yang belum jelas serta tapal batas lahan yang tidak jelas. Bahkan, ada saja masyarakat menawarkan harga ganti rugi yang tidak wajar.
Satuan harga ganti rugi lahan yang ditetapkan pemerintah di Dompak, bervariasi. Bagi pemilik lahan yang bisa menunjukkan surat tebas, akan diberikan kompensasi senilai Rp 3 ribu per meter persegi. Sedangkan lahan tambang bauksit yang berada di Dompak, sebagian masih belum dibebaskan. Namun, tidak ada masalah, karena pihak perusahaan bersedia lahan tersebut digunakan untuk jalan dan bersedia diganti.
"Sedangkan untuk lahan yang memiliki surat alas hak, pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp 4 ribu per meter persegi. Lahan yang memiliki sertifikat harga ganti rugi per meter perseginya Rp 5 ribu. Tetapi harga tersebut di luar dari tumbuhan yang ditanam masyarakat yang ada di lokasi lahan," ujarnya.
( batamtoday )