infopukepri.batamtoday.com BETA - Dari 266 Ha Lahan Dompak yang Belum Diganti Rugi, 73 Ha Terkendala Sengketa Kepemilikaninfopukepri.batamtoday.com BETA - Dari 266 Ha Lahan Dompak yang Belum Diganti Rugi, 73 Ha Terkendala Sengketa Kepemilikan
Kondisi jalan Utama Menghubungkan Pelabuhaan Kantor Gubernur di pusat pemerintahan Provinsi Kepri
Photo : Charles

Jalan Utama : Kondisi jalan Utama Menghubungkan Pelabuhaan Kantor Gubernur di pusat pemerintahan Provinsi Kepri

Seputar Dompak

Dari 266 Ha Lahan Dompak yang Belum Diganti Rugi, 73 Ha Terkendala Sengketa Kepemilikan



Oleh : Redaksi

TANJUNGPINANG - Menanggapi pemberitaan Batamtoday terkait ganti rugi lahan warga di Dompak, Kepala Bagian Biro Pemerintahan Umum yang juga ketua teknis tim pembebasan lahan pusat pemerintahan Provinsi Kepri di Dompak, Radja Tjelak Nur Djaman, menjelaskan dari 957 hektar lahan Dompak yang diperuntukan pusat pemerintahan, tinggal hanya 266 hektar lagi yang diselesaikan ganti ruginya.

Karena, dari luas lahan 957 hektar, 10-15 persennya termasuk hutan bakau dan rawa, dan tidak termasuk lahan harus yang diganti rugi. Penyebabnya, selain banyaknya permasalahan tumpang tindih lahan (lahan sengketa-red), juga termasuk lahan pemukiman warga masyarakat.

"Jadi, dari 957 hektar luas lahan, dikurang 10-15 persen kira-kira 813,5 hektar. Nah, itu lah yang harus diganti rugi. Saa ini, suah 505 hektar yang sudah diganti rugi, dan ditambah lagi 42 hektar yang baru-baru ini dapat diselesaiakan. Maka, yang tersisa belum diganti rugi tinggal hanya kurang lebih 266 hektar lagi, yang terdiri dari lahan pemukiman warga, tanah milik perusahaan tambang, serta lahan sengketa," jelasnya kepada Batamtoday, Sabtu (22/11).

Lahan yang masih sengketa, menurut Djaman, antara lain kepemilikan Unik seluas 30 hektar, Umbah, warga Belakang Padang 12 hektar di daerah Tanjung Duku. Selain itu, Herman seluas 6 hektar yang masalah memiliki bukti surat kepemilikan ganda.

"Dan seluas 1,8 hektar atas nama Atan Karta ditambah 2,5 hektar atas nama Slamet, 6,1 hektar atas nama Sani dan 14,7 hektar atas nama Elias, juga lahan sengketa," jelas Djaman.

Sementara, total dana ganti rugi yang sudah digunakan dalam pembebasan ini pada tahun 2006, menurut Djaman baru Rp 6 milyar dari total Rp 26 milyar dana ganti rugi yang dianggarkan di APBD 2006 lalu. Sisanya dikembalikan ke kas daerah. "Sedangkan pada APBD 2007, dari Rp 24 milyar yang dianggarkan, yang terpakai hanya Rp 13 milyar lebih dan dikembalikan Rp 4,2 milyar, dengan luas lahan yang diperoleh 2,883,857 m2," terangnya lagi.

Ditambahkannya, pada tahun 2008, dari Rp 9,6 milyar total dana yang diploting, terpakai baru Rp 4 milyar lebih, dengan luas lahan yang diperoleh 864,700 m2. Sementar sisanya belum diperhitungkan.

"Jadi, total keseluruhan luas lahan yang sudah diganti rugi seluas 5,088,957 m2, dengan harga yang berpariasi," tegas Djaman.

( Batamtoday )

BERITA PHOTO
images